1. Nilai-nilai Pancasila: sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
* memahami sejarah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara,1,2
* menyebutkan susunan Pancasila yang syah dan benar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat,3,4
* menjelaskan Pancasila dan menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara,5,6,41
* menguraikan nilai-nilai masing-masing sila dalam Pancasila,7,8
* mempraktekkan nilai-nilai masing-masing sila dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, sekolah, dan masyarakat,9,10,11,42
* menunjukkan serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.12,13,14,43
2. Konstitusi yang berlaku di Indonesia: UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, UUD 1945 hasil Amandemen:
* memahami sejarah adanya berbagai konstitusi yang pernah ada di Indonesia,15,16
* menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia,17,18,44
* menganalisis penyimpangan konstitusi yang berlaku di RI,19,20
* memahami sejarah terjadinya amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan setelah orde baru dan masa pemerintahan reformasi,21,22,23
* menunjukkan hasil amandemen UUD 1945,24,25
* menunjukkan dan menampilakan sikap positif terhadap hasil-hasil amandemen UUD 1945 dan pelaksanannya,26,27
* mewujudkan perilaku taat konstitusi dalam kehidupan sehari-hari,28
* Memahami undang-undang yang berlaku di Indonesia dalam proses penyelenggaraan pemerintahan negara.29
3. Ketaatan terhadap Perundang-undangan Nasional:
* memahami makna dan pentingnya peraturan perundang-undangan nasional,30,31
* mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional,32
* menyadari pentingnya menaati peraturan perundang-undangan nasional,33,34
* mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perudang-undangan nasional,35
* mentaati peraturan perundang-undangan nasional, 36,37,45
* mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan di Indonesia,38,39
* mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia.40
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar